Pemprov DKI Himbau Taati Aturan Atau Denda Rp 500 Ribu Bagi Pelanggar Larangan Motor

Bursa Otomotif – Bursabola.biz, Pihak pemerintah dari Provinsi DKI Jakarta kini telah siap dalam memperluas kawasan akan larangan sepeda motor, dari Bundaran Senayan hingga Medan Merdeka Barat. Adapun rencananya, aturan tersebut akan segera di mulai uji cobanya pada tanggal 12 September 2017, selama satu bulan.
Seperti yang diketahui, dasar hukum dari pembatasan Lalu Lintas ini tertuang dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 pasal 93, dan juga Perda No 5 tahun 2014 pasal 78.
“Pada saat uji coba nanti, bagi yang nantinya melanggar hanya akan diberikan teguran dulu,” jelas Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, ketika dikonfirmasi oleh awak media mengenai adanya denda untuk pelanggar larangan bermotor melalui pesan elektronik, pada Selasa (29/08/2017).
Sementara itu, bagi sebagaimana ketentuan dalam pidana UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, yaitu pasal 287 ayat 1, bagi siapa yang melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Untuk yang namanya pemantauan pengawasan larangan sepeda motor ini nantinya bakal dilakukan secara random di enam lokasi berbeda dengan pemantauan yang terdapat di sepanjang Jalur Thamrin -Sudirman. Adapun wilayah tersebut, antara lain seperti Bundaran HI, Dukuh Atas, Setiabudi, Semanggi, SCBD, dan juga Bundaran Senayan.
Lalu untuk waktu pembatasan lalu lintas seperti misalnya sepeda motor bakal berlaku nantinya pada Senin sampai Jumat, pukul 06:00 sampai 22:00 WIB. Aturan ini tentunya tidak berlaku untuk Sabtu, Minggu, serta libur nasional.
Kemudian bagi para pemotor yang hendak nantinya melewati Jalan Sudirman, tentunya dapat melewati jalur alternatif, seperti misalnya kendaraan dari arah selatan (Blok M) yang hendak ke arah Utara dapat melalui yang namanya jalan Sisimangaraja ataupun di Jalan Hang Lekir, Jalan Asia Afrika, jalan Gerbang Pemuda, jalan Bendungan hilir, jalan Penjernihan, Jalan KH Mas mansyur, Jalan Cideng Barat atau Timur, Jalan Abdul Muis, Jalan Majapahit, dan seterusnya.
Sedangkan untuk bagi para pengendara dari arah utara (Harmoni) yang hendak mengarah ke selatan tentunya dapat dilalui oleh para pengendara dari Jalan Ir haji Juanda, Jalan Veteran 3, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Perwira, Jalan Katedral, Jalan Palambon, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Ridwan Rais, Jalan Prapatan, Jalan Arif Rahman Hakim (Tugu Tani), Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, jalan Samratulangi, Jalan Hos Cokroaminoto, jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan kemudian selanjutnya.
Untuk yang namanya waktu pembatasan lalu lintas sepeda motor bakal nantinya berlaku pada Senin sampai Jumat, pukul 06:00 sampai 22:00 WIB. Aturan ini tentunya tidak berlaku untuk Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Related News

Piaggio Luncurkan Vespa Edisi Khusus di Indonesia Dengan Hadirkan Design Merah Yang Menawan
Bursa Otomotif – Bursabola.biz, Jika sebelummnya ada merbak mengenai spekulasi terkait kehadiran dari Vespa edisiRead More

Helm Buatan Amerika Usung Gaya Motif Barong Bali Budaya Indonesia
Bursa Otomotif – Bursabola.biz, Tentunya sebagai salah individu yang tinggal di Indonesia, kita boleh berbanggaRead More
Comments are Closed